SP UMKU PERTANIAN PETERNAKAN - VETERINER WNA

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Pertanian meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

Persyaratan Perizinan Berusaha:

  1. Surat Permohonan
  2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Fotokopi ijazah dokter hewan
  4. Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
  5. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat
  6. Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan
  7. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 esdm

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

7 Hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

NIB dan Sertifikat Standar

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                     : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911