SP UMKU PERTANIAN PETERNAKAN - VETERINER

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Pertanian meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

Persyaratan Perizinan Berusaha:

  1. Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai
  2. Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara ber-laboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007)
  3. Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya
  4. Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya
  5. Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan
  6. Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi
  7. Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi dan
  8. Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.
  9. Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 esdm

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

7 Hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

NIB dan Sertifikat Standar

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                     : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911