SP UMKU PERDAGANGAN-WARALABA LUAR NEGERI

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Perdagangan meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

   Persyaratan Perizinan Berusaha:

  1. Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: a. Data identitas Pemberi Waralaba; b. Legalitas usaha Pemberi Waralaba; c. Sejarah kegiatan usahanya; d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba; e. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; f. Jumlah tempat usaha; g. Daftar Penerima Waralaba; h. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba; i. Hak kekayaan intelektual, yang diterjemahkan secara resmi oleh penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia.
  2. Prospektus penawaran waralaba dilegalisir oleh public notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia, Pejabat Promosi Investasi Republik Indonesia, atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara asal.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 esdm

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

3 Hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

NIB dan Sertifikat Standar

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                     : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911