SP UMKU PERDAGANGAN-WARALABA

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Perdagangan meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

   Persyaratan Perizinan Berusaha:

1.   Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:

a.     Data identitas Pemberi Waralaba;

b.     Legalitas usaha Pemberi Waralaba;

c.     Sejarah kegiatan usahanya;

d.     Struktur organisasi Pemberi Waralaba;

e.     Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;

f.      Jumlah tempat usaha;

g.     Daftar Penerima Waralaba;

h.    Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba;

i.      Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen lainnya yang terbit dalam satu kesatuan

j.      Fotocopy akte pendirian/ perubahan.

k.     Fotocopy NPWP.

1.   Hak kekayaan intelektual yang ditulis dalam Bahasa Indonesia.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 esdm

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

5 Hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

NIB dan Sertifikat Standar

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                     : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911