SP UMKU PERDAGANGAN-WARALABA
|
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Perdagangan meliputi : |
|
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan Administrasi |
Persyaratan Perizinan Berusaha: 1. Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: a. Data identitas Pemberi Waralaba; b. Legalitas usaha Pemberi Waralaba; c. Sejarah kegiatan usahanya; d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba; e. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; f. Jumlah tempat usaha; g. Daftar Penerima Waralaba; h. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba; i. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen lainnya yang terbit dalam satu kesatuan j. Fotocopy akte pendirian/ perubahan. k. Fotocopy NPWP. 1. Hak kekayaan intelektual yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
![]() |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
5 Hari |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
5. |
Produk Pelayanan |
NIB dan Sertifikat Standar |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Customer Service 2. Kotak Saran 3. Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan 4. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 5. Telp /Fax : (0292) 421193 6. Instagram : @dpmptsp.grobogan 7. Facebook : dpmptsp.grobogan.94 8. WhatsApp : 08984333500/08990569911 |
