SP UMKU PERDAGANGAN-MINUMAN BERALKOHOL

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Perdagangan meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

   Persyaratan Perizinan Berusaha:

1.   Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata; untuk hotel minimal bintang 4 keatas.

2.   Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;

3.   Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol;

4.   Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)

5.   Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan;

6.   Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

7.   Lokasi dilarang dilakukan berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan;

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 esdm

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

5 Hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

NIB dan Sertifikat Standar

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                     : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911