SP UMKU PERDAGANGAN-MINUMAN BERALKOHOL
|
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Perdagangan meliputi : |
|
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan Administrasi |
Persyaratan Perizinan Berusaha: 1. Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata; untuk hotel minimal bintang 4 keatas. 2. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung; 3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol; 4. Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) 5. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan; 6. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7. Lokasi dilarang dilakukan berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan; |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
![]() |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
5 Hari |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
5. |
Produk Pelayanan |
NIB dan Sertifikat Standar |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Customer Service 2. Kotak Saran 3. Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan 4. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 5. Telp /Fax : (0292) 421193 6. Instagram : @dpmptsp.grobogan 7. Facebook : dpmptsp.grobogan.94 8. WhatsApp : 08984333500/08990569911 |
