SP Perizinan Lingkungan
|
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Lingkungan Hidup meliputi : |
|
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan Administrasi |
1. 1. Pengajuan permohonan lzin Lingkungan (Formulir); 2. 2. Fotokopi KTP atas nama pemohon; 3. 3. Surat kuasa pengurusan lzin Lingkungan jika di kuasakan, bermaterai 10.000 dilampiri fotokopi KTP; 4. 4. Fotokopi Dokumen Lingkungan: - Dokumen AMDAL : Andal, RKL - RPL, SKKL - Dokumen UKL - UPL, Rekomendasi (Legalisir dari Dinas Lingkungan Hidup) 5. 5. Akta Pendirian Perusahaan (ika yang berbadan hukum); 6. 6. Akta Perubahan Perusahaan (bila ada); 7. 7. SK Pengangkatan / Penunjukan Jabatan (bagi yang berbadan hukum). |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
![]() |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
20 Hari |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Sesuai Peraturan yang berlaku |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Sertifikat Izin Lingkungan |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Customer Service 2. Kotak Saran 3. Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan 4. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 5. Telp /Fax : (0292) 421193 6. Instagram : @dpmptsp.grobogan 7. Facebook : dpmptsp.grobogan.94 8. WhatsApp : 08984333500/08990569911 |
...
