SP Perizinan Lingkungan

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Lingkungan Hidup meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

1.   1. Pengajuan permohonan lzin Lingkungan (Formulir);

2.   2. Fotokopi KTP atas nama pemohon;

3.   3. Surat kuasa pengurusan lzin Lingkungan jika di kuasakan, bermaterai 10.000 dilampiri fotokopi KTP;

4.   4. Fotokopi Dokumen Lingkungan: - Dokumen AMDAL : Andal, RKL - RPL, SKKL - Dokumen UKL - UPL, Rekomendasi (Legalisir dari Dinas Lingkungan Hidup)

5.   5. Akta Pendirian Perusahaan (ika yang berbadan hukum);

6.   6. Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);

7.   7. SK Pengangkatan / Penunjukan Jabatan (bagi yang berbadan hukum).

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 pd llinkhidup

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

20 Hari

4.

Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan yang berlaku

5.

Produk

Pelayanan

Sertifikat Izin Lingkungan

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                       : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911

...