A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

  1. KTP
  2. Bukti kepemilikan tanah
  3. KKPR
  4. Dokumen Lingkungan(AMDAL. UKL-UPL, SPPL atau andalalin sesuai pperundang – undangan yg berlaku)
  5. Surat Keterangan Beragama (Untuk bangunan peribadahan)
  6. Sertifikat Ketrampilan Kerja Perencana
  7. Site Plan
  8. Penyelidikan tanah
  9. Gambar teknis ( Arsitektur , Struktur dan Mekanikal Elektrikal dan Pemipaan (MEP))
  10. Perhitungan teknis ( Arsitektur , Struktur dan Mekanikal Elektrikal dan Pemipaan (MEP))
  11. Bukti Pembayaran Retribusi 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 PBG

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

28 Hari

4.

Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan yang berlaku Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 tahun 2022 Tentang Retribusi Bangunan Gedung dan Penggunaan tenaga kerja asing

5.

Produk Pelayanan

PBG Persetujuan bangunan gedung

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan   : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                       : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram                : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook                 : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp                : 08984333500/08990569911