SP Kelautan Perikanan 1 Resiko Tinggi

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Kelautan dan Perikanan meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

NIB dan Izin untuk KBLI 1-7:

Ruang Lingkup: Seluruh (Untuk KBLI 1-6)

Skala : Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar (Untuk KBLI 1-6)

1.   KBLI 03121 – Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Perairan Darat

Persyatan Perizinan Berusaha:

a.    Surat Izin Usaha Perikanan;

b.   Buku Kapal Perikanan;

c.    Menyampaikan informasi:

-      Daerah penangkapan ikan;

-      Alat penangkapan ikan;

-      Pelabuhan pangkalan;

-      Ukuran kapal.

d.   Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

e.    Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

-      Surat Izin Usaha Perikanan;

-      Buku Kapal Perikanan;

-      Daerah penangkapan ikan; dan

-      Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan

f.     Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

g.    Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan

h.   Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

-      Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;

-      Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan

-      Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.

i.     Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.

j.     Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

-      Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau

-      Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.

2.   KBLI 03122 – Penangkapan Crustacea di Perairan Darat

Persyaratan perizinan berusaha

a.    Surat Izin Usaha Perikanan;

b.   Buku Kapal Perikanan;

c.    Menyampaikan informasi:

-      Daerah penangkapan ikan;

-      Alat penangkapan ikan;

-      Pelabuhan pangkalan;

-      Ukuran kapal.

d.   Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.    Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

-      Surat Izin Usaha Perikanan;

-      Buku Kapal Perikanan;

-      Daerah penangkapan ikan; dan

f.     Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan

3.   KBLI 03123 – Penangkapan Mollusca di Perairan Darat

Pesryatan Perizinan Berusaha:

a.     Surat Izin Usaha Perikanan;

b.     Buku Kapal Perikanan;

c.      Menyampaikan informasi:

-      Daerah penangkapan ikan;

-      Alat penangkapan ikan;

-      Pelabuhan pangkalan;

-      Ukuran kapal.

d.     Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

e.      Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

-      Surat Izin Usaha Perikanan;

-      Buku Kapal Perikanan;

-      Daerah penangkapan ikan; dan

-      Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan

f.       Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

g.     Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan

h.     Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

-      Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;

-      Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan

-      Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.

i.       Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.

j.       Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

-      Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau

-      Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.

k.     Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan

4.   KBLI 03124 – Penangkapan/ Pengambilan Tumbuhan Air di Perairan Darat

Pesryatan Perizinan Berusaha:

a.    Surat Izin Usaha Perikanan;

b.   Buku Kapal Perikanan;

c.    Menyampaikan informasi:

       - Daerah penangkapan ikan;

       - Alat penangkapan ikan;

       - Pelabuhan pangkalan;

       - Ukuran kapal.

d.   Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

e.    Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

     - Surat Izin Usaha Perikanan;

     - Buku Kapal Perikanan;

     - Daerah penangkapan ikan; dan

     - Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan

f.    Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

g.    Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan

h.   Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

     - Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;

     - Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan

     - Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.

i.    Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.

j.    Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

     - Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau

     - Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.

k.   Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan

l.   Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/ mencantumkan):

     - Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;

     - Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan

     - Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.

5.   KBLI 03125 – Penangkapan/ Pengambilan Induk/Benih Ikan di Perairan Darat

Persyaratan perizinan berusaha

a.    Surat Izin Usaha Perikanan;

b.   Buku Kapal Perikanan;

c.    Menyampaikan informasi:

-      Daerah penangkapan ikan;

-      Alat penangkapan ikan;

-      Pelabuhan pangkalan;

-      Ukuran kapal.

d.   Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.

6.   KBLI 03126 – Penangkapan Ikan Hias di Perairan Darat

Persyaratan perizinan berusaha: Tidak ada

7.   KBLI 03226 – Pembenihan Ikan Air Tawar

Ruang Lingkup : Pembenihan Ikan Air Tawar yang Berada di Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Selain Kewenangan Menteri

Skala : Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar.

Persyaratan perizinan berusaha

a.    Menerapkan cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan:

-      Sarana;

-      Struktur organisasi dan SDM;

-      Persyaratan proses; dan

-      Sistem manajemen usaha.

b.   Tidak diperbolehkan melakukan usaha produksi induk

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 kesehatanberusahamenegahtinggi

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

KBLI 03121 : 07 Hari

KBLI 03122 : 07 Hari                    

KBLI 03123 : 07 Hari  

KBLI 03124 : 07 Hari                  

KBLI 03125 : 07 Hari  

KBLI 03126 : 07 Hari                  

KBLI 03226 : 17 Hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

NIB dan Izin

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                       : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  Twitter                   : @dpmptspgrobogan

9.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911