SP Perhubungan Resiko Menengah Tinggi
|
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Perhubungan meliputi : |
|
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan Administrasi |
NIB + Sertifikat standar untuk: (Ruang Lingkup untuk semua KBLI adalah: Seluruh) 1. KBLI 49413 – Angkutan Perkotaan Bukan Bus, dalam Trayek 2. KBLI 49414 – Angkutan Perdesaan Bukan Bus, dalam Trayek Persyaratan perizinan berusaha a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; b. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan; c. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; d. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; e. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum; f. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek; g. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan; h. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; i. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
![]() |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
KBLI 49413 : 05 Hari KBLI 49414 : 05 Hari |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
5. |
Produk Pelayanan |
NIB dan Sertifikat Standar |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Customer Service 2. Kotak Saran 3. Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan 4. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 5. Telp /Fax : (0292) 421193 6. Instagram : @dpmptsp.grobogan 7. Facebook : dpmptsp.grobogan.94 8. Twitter : @dpmptspgrobogan 9. WhatsApp : 08984333500/08990569911 |
