SP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Resiko Menengah Tinggi
|
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor KLHK meliputi : |
|
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan Administrasi |
1. KBLI 37011 – Pengumpulan air limbah tidak berbahaya 2. KBLI 37012 – Pengumpulan air limbah berbahaya Persyaratan perizinan berusaha (KBLI 1 & 2) a. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan b. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan c. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan dian d. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku e. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah f. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum : 1) Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih 2) Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan 3) Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan 4) STNK masing-masing kendaraan 5) Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi g. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api 1) Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah 2) Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis h. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan 1) Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa 2) Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda i. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah 3. KBLI 37021 – Treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya KBLI 37022 – Treatment dan pembuangan air limbah berbahaya Ruang Lingkup:
Persyaratan perizinan berusaha (KBLI 3 & 4) a. Menyampaikan dokumen persetujuan lingkungan b. Menyampaikan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah c. Menyampaikan dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja d. Menyampaikan kapasitas pengolahan lumpur tinja dan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan e. Menyampaikan disain teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah dalam bentuk diagram dan menjelaskan dekripsi teknologi f. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah g. Menyampaikan dokumen mekanisme kerja (SOP) pengolahan lumpur tinja h. Menyampaikan sistem dan penanganan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat) i. Menyampaikan spesifikasi IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain) j. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout k. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit l. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk m. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Ruang Lingkup:
Persyaratan Perizinan Berusaha a. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan b. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah c. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah d. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan e. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah f. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien g. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya h. Memiliki SOP pengolahan air limbah i. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya j. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap k. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk l. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit m. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk n. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah 5. KBLI 02209(1) – Usaha kehutanan lainnya Ruang Lingkup: a. Usaha penyediaan jasa wisata alam pada Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya; b. Penyediaan jasa wisata alam antara lain kegiatan usaha Informasi pariwisata alam, Pramuwisata / Interpreter Wisata Alam, Transportasi Wisata Alam, Perjalanan Wisata Alam, Cinderamata Wisata Alam, Makanan dan minuman Wisata Alam, Persewaan peralatan wisata alam Persyaratan Perizinan Berusaha a. Persyaratan Administrasi (Pemohon perorangan) - Untuk penyediaan jasa Pramuwisata/interpreter wisata alam pemohon menyertakan Surat keterangan keahlian /pernah mengikuti pelatihan pramuwisata. b. Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan) - Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya. c. Persyaratan Administrasi (Pemohon nonperorangan) - Pakta Integritas d. Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan) - Rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan; - Memiliki SDM yang professional di bidang pramuwisata (bagi penyediaan jasa pramuwisata/interpreter wisata alam); - Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya; e. Persyaratan Biaya (Pemohon perorangan/nonperorangan) - Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Ruang Lingkup: Penyediaan massa air untuk pemenuhan keperluan rumah tangga, irigasi atau kepentingan sosial di sekitar Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, Suaka Margasatwa dan Taman Buru Persyaratan Perizinan Berusaha a. Persyaratan Administrasi: - Pakta Integritas b. Persyaratan Teknis: - Permohonan (proposal) - Pertimbangan teknis Kepala UPT/Balai; - Rekomendasi Gubernur; - Peta areal yang dimohon dengan skala 1 : 25.000; dan - Persetujuan Lingkungan (Amdal). c. Persyaratan Biaya: - Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Perizinan Berusaha a. Rekomendasi dari Kepala UPT/ UPTD; b. Rencana kegiatan Penyediaan Jasa Lingkungan Energi Air (Kapasitas listrik yang akan dihasilkan; jumlah kepala keluarga yang akan memanfaatkan; sarana dan prasarana yang akan dibangun; usulan lokasi; dan sumber pendanaan pembangunan |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
![]() |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
KBLI 37011 : 05 Hari KBLI 37012 : 05 Hari KBLI 37021 : 05 Hari KBLI 37022 : 05 Hari KBLI 02209(1) : 05 Hari KBLI 02209(2) : 10 Hari KBLI 02209(3) : 10 Hari |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
5. |
Produk Pelayanan |
NIB dan Sertifikat Standar |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Customer Service 2. Kotak Saran 3. Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan 4. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 5. Telp /Fax : (0292) 421193 6. Instagram : @dpmptsp.grobogan 7. Facebook : dpmptsp.grobogan.94 8. Twitter : @dpmptspgrobogan 9. WhatsApp : 08984333500/08990569911 |
