SP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Resiko Tinggi
|
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor KLHK meliputi : |
|
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan Administrasi |
1. KBLI 38220 – Treatment dan pembuangan limbah berbahaya Persyaratan Perizinan Berusaha: a. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL), PKPLH (UKL-UPL) atau SPPL (untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 menggunakan alat tank cleaning); b. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba 2. KBLI 02209 (1) – (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Skala Mikro Pada Kawasan Konservasi) 3. KBLI 02209 (2) – (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Skala Kecil Pada Kawasan Konservasi) 4. KBLI 02209 (3) – (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Skala Menengah Pada Kawasan Konservasi) 5. KBLI 02209 (4) – (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Skala Besar Pada Kawasan Konservasi) 6. KBLI 02209 (5) – (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air Skala Mikro Pada Kawasan Konservasi) 7. KBLI 02209 (6) – (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air Skala Kecil Pada Kawasan Konservasi) 8. KBLI 02209 (7) – (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air Skala Menengah Pada Kawasan Konservasi) 9. KBLI 02209 (8) – (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air Skala Besar Pada Kawasan Konservasi) 10. KBLI 02209 (9) – (Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Kawasan Konservasi) Persyaratan Perizinan Berusaha (KBLI 2- 10): a. Proposal usaha; b. Pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya yang membidangi sumber daya air c. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon dengan skala paling kecil 1:25.000; d. Pakta integritas bermaterai; e. Berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas dengan skala paling kecil 1: 10.000 yang disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; f. Desain fisik sarana prasarana yang disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; g. Peta areal usulan usaha (meliputi sumber air dan sarana prasarana) dengan skala paling kecil 1: 10.000 disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dan shp-nya; h. Persetujuan Lingkungan; i. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air disahkan oleh Direktur Jenderal KSDAE dan j. Bukti pembayaran Iuran PB-PJLA dan/ atau PB-PJLEA sesuai ketentuan |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
![]() |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
KBLI 38220 : 10 Hari KBLI 02209(01) : 25 Hari KBLI 02209(02) : 25 Hari KBLI 02209(03) : 25 Hari KBLI 02209(04) : 25 Hari KBLI 02209(05) : 25 Hari KBLI 02209(06) : 25 Hari KBLI 02209(07) : 25 Hari KBLI 02209(08) : 25 Hari KBLI 02209(09) : 30 Hari |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
5. |
Produk Pelayanan |
NIB dan Izin |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Customer Service 2. Kotak Saran 3. Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan 4. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 5. Telp /Fax : (0292) 421193 6. Instagram : @dpmptsp.grobogan 7. Facebook : dpmptsp.grobogan.94 8. Twitter : @dpmptspgrobogan 9. WhatsApp : 08984333500/08990569911 |
