SP Ketenagakerjaan Resiko Menengah Tinggi
|
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Ketenagakerjaan meliputi : |
|
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan Administrasi |
NIB dan Sertifikat Standar untuk KBLI 1-7 : 1. KBLI : 78421 (Pelatihan Kerja Teknik Swasta) Skala : Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar Persyaratan Administrasi : 1. 1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK 2. 2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup 3. 3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. A. struktur organisasi dan uraian tugas b. B. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. C. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun d. D. program PBK e. E. kapasitas latih per tahun f. F. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan 4. 4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA) 5. 5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA) 6. 6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: a. A. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan b. B. Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA) 2. KBLI 78422 (Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta) Skala : Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar Persyaratan Administrasi : 1. 1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK 2. 2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup 3. 3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. A. struktur organisasi dan uraian tugas b. B. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. C. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun d. D. program PBK e. E. kapasitas latih per tahun f. F. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan 4. 4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA) 5. 5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA) 6. 6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: a. A.Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan b. B.Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA) 3. KBLI 78423 (Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta) Skala : Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar Persyaratan Administrasi : 1. 1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK 2. 2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup 3. 3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab 4. LPK memuat: a. A. struktur organisasi dan uraian tugas b. B. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. C. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun d. D. program PBK e. E. kapasitas latih per tahun f. F. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan 5. 4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA) 6. 5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA) 7. 6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: a. a.Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan b. b.Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA) 4. KBLI 78424 (Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta) Skala : Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar Persyaratan Administrasi : 1. 1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK 2. 2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup 3. 3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab 4. LPK memuat: a. A. struktur organisasi dan uraian tugas b. B. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. C. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun d. D. program PBK e. E. kapasitas latih per tahun f. F. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan 5. 4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA) 6. 5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA) 7. 6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: a. a.Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan b. b.Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA) 5. KBLI 78425 (Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta) Skala : Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar Persyaratan Administrasi : 1. 1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK 2. 2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup 3. 3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab 4. LPK memuat: a. A. struktur organisasi dan uraian tugas b. B. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. C. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun d. D. program PBK e. E. kapasitas latih per tahun f. F. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan 5. 4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA) 6. 5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA) 7. 6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: a. a.Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan b. b.Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA) 6. KBLI 78426 (Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta Skala : Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar Persyaratan Administrasi : 1. 1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK 2. 2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup 3. 3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab 4. LPK memuat: a. A. struktur organisasi dan uraian tugas b. B. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. C. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun d. D. program PBK e. E. kapasitas latih per tahun f. F. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan 5. 4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA) 6. 5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA) 7. 6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: a. a.Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan b. b.Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA) 7. KBLI 78427 (Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta) Skala : Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar Persyaratan Administrasi : 1. 1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK 2. 2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup 3. 3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab 4. LPK memuat: a. A. struktur organisasi dan uraian tugas b. B. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. C. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun d. D. program PBK e. E. kapasitas latih per tahun f. F. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan 5. 4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA) 6. 5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA) 7. 6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: a. a.Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan b. b.Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA) |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
![]() |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
KBLI 78421 : 5 Hari KBLI 78422 : 5 Hari KBLI 78423 : 5 Hari KBLI 78424 : 5 Hari KBLI 78425 : 5 Hari KBLI 78426 : 5 Hari KBLI 78427 : 5 Hari |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
5. |
Produk Pelayanan |
NIB dan Sertifikat Standar |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Customer Service 2. Kotak Saran 3. Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan 4. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 5. Telp /Fax : (0292) 421193 6. Instagram : @dpmptsp.grobogan 7. Facebook : dpmptsp.grobogan.94 8. Twitter : @dpmptspgrobogan 9. WhatsApp : 08984333500 / 08990569911 |
