SP Izin Reklame

A

Komponen Standar Pelayanan meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

A.       Izin Reklame Baru

1.        Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 10.000,-

2.        Fotokopi KTP pemohon atau Surat Izin Tinggal Sementara Khusus Warga Negara Asing;

3.        Surat Kuasa bermeterai Rp. 10.000,- dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan kepada orang lain;

4.        Gambar / naskah / foto reklame;

5.        Gambar konstruksi reklame;

6.        Gambar / denah lokasi reklame yang dipasang;

7.        Surat pernyataan tidak keberatan atau persetujuan dari pemilik lahan / bangunan tempat pemasangan reklame;

8.        Keterangan-keterangan yang dianggap perlu;

9.        Pembangunan / Perubahan bangunan reklame yang menggunakan konstruksi khusus harus dilengkapi IMB dan atau ijin lain apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

10.    Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen bermeterai Rp 10.000.-

11.    Scan Pakta Integritas

B.     Perpanjangan Izin Reklame

1.        Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 10.000,-

2.        Fotokopi KTP pemohon atau Surat Izin Tinggal Sementara Khusus Warga Negara Asing;

3.        Surat Kuasa bermeterai Rp. 10.000,- dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan kepada orang lain;

4.        Foto copy Surat Izin Penyelenggaraan Reklame periode sebelumnya ;

5.        Surat ketetapan Pajak Daerah Periode sebelumnya;

6.        Foto lokasi pemasangan reklame terakhir; dan

7.        Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-

8.        Scan Pakta IntegritasTop of FormBottom of Form

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

reklame

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

3 (tiga) Hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Surat Izin Reklame

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                     : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911