SP Pendidikan Non Formal

A

Komponen Standar Pelayanan meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

1.   Nomor Induk Berusaha (NIB)

2.   Scan Pakta Integritas

3.   Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :

a.    Izin Lokasi;

b.   Izin Lingkungan; dan/ atau

c.    IMB

4.   Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial/ Operasional :

a.    Hasil studi kelayakan (sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku), meliputi:

-        Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian, satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis dan ekologis;

-        Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya;

-        Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidik Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;

-        Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang di usulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenisnya;

-        Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;

-        Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya ; dan

-        Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

b.   Isi pendidikan;

c.    Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga;

d.   Sarana dan prasarana pendidikan;

e.    Pembiayaan pendidikan;

f.     System evaluasi dan sertifikasi dan

g.    Manajemen dan proses pendidikan.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

satuan pendidikan non formal

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

3 (tiga) Hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Surat Izin Pendirian Program atau satuan Pendidikan Non Formal

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                       : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                 : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911