Layanan kami hadir lebih dekat di masyarakat
Layanan Kami Tidak Dipungut Biaya
Kami Menolak Segala Bentuk Gratifikasi
Maklumat Pelayanan
Survey Kepuasan Masyarakat

Tata Cara Penyampaian Pengaduan

  • Pengaduan Secara Lisan
    • Melalui telepon (0292) 421193 atau whatsapp 08984333500
    • Datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan sesuai jam pelayanan yaitu :
      • Senin – Kamis, Jam Pelayanan 08.00 – 14.00 WIB
      • Jumát, Jam Pelayanan 08.00 – 11.30 WIB
  • Pengaduan Secara Tertulis
    • Menyampaikan aduan dengan formulir (terlampir) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Grobogan dengan cara diantar atau kirim melalui jasa pengiriman pos.
    • Melalui email dengan cara menyampaikan pengaduan ke alamat email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
    • Melalui kotak kritik dan saran dengan megisi formulir kritik dan saran yang tersedia di Front office (FO) DPMPTSP Kabupaten Grobogan

 

Alur Penanganan Aduan :

Mekanisme Pengaduan Layanan

 

  • DPMPTSP Menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan, tertulis ataupun secara online
  • DPMPTSP akan memberikan penjelasan sesuai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduankepada pengguna layanan yang melakukan pengaduan
  • DPMPTSP memberikan tanda terima apabila pengaduan dilakukan secara tertulis
  • DPMPTSP menindaklanjuti pengaduan

 

Untuk melaksanakan penerimaan aduan dan mengkoordinasi penyelesaian aduan yang disampaikan oleh penerima layanan, Kepala DPMPTSP menunjuk petugas penerima aduan sebagaimana SK Ka DPMPTSP No. 067.2/472.3/2023 dengan petugas sebagai berikut :

  1. Adi Yunanto, S.E, M.H
  2. Sumartini
  3. Novariana Fajrin, A.Md

PETUGAS ADUAN

Loading...

Rekapitulasi Penyelesaian Aduan di Tahun 2024

Loading...