Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Kab Grobogan melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.
Pengguna layanan dipersilakan mengikuti survey melalui link berikut
Berikut kami tampilkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat pada DPMPTSP Kabupaten Grobogan Triwulan 2 Tahun 2025

GAMBAR 1. NILAI IKM
Adapun 3 yang menjadi unsur terendah adalah:
Jangka Waktu pelayanan mendapatkan nilai terendah yaitu 3,17. Selanjutnya produk mendapat nilai 3,3 dan kompetensi mendapatkan nilai yang yaitu 3,3. Sedangkan unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu sarana dan prasarana mendapatkan nilai tertinggi yaitu 3,53.
3 unsur terensah tersebut akan kami tidak lanjuti lebih lanjut untuk peningkatan layanan yang berkesinambungan

GAMBAR 2. TABEL CAPAIAN IKM PER TAHUN