Layanan kami hadir lebih dekat di masyarakat
Layanan Kami Tidak Dipungut Biaya
Kami Menolak Segala Bentuk Gratifikasi
Maklumat Pelayanan
Survey Kepuasan Masyarakat

SP Perdagangan Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan 4

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Perdagangan meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

Persyaratan Perizinan Berusaha : Ada

1.     KBLI 47111  Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/ Supermarket/ Hypermarket

2.     KBLI 68111  Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa

Persyaratan perizinan berusaha: Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

a.  melampirkan dokumen administratif berupa:

1)  Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen lainnya yang terbit dalam satu kesatuan

2)  kartu tanda penduduk yang masih berlaku, diutamakan yang berdomisili di Daerah;

3)  sertifikat tanah atau perjanjian sewa tanah;

4)  perjanjian waralaba jika usaha menggunakan sistem waralaba;

5)  persetujuan/pernyataan rencana kemitraan; dan

6)  berita acara sosialisasi ke warga sekitar;

b.  jarak lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat paling sedikit 400 (empat ratus) meter; dan

c. kesesuaian dengan jumlah pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diperbolehkan

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

5 Hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Rekomendasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                       : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax                : (0292) 421193

6.  Instagram              : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook               : dpmptsp.grobogan.94

8.  Twitter                   : @dpmptspgrobogan

9.  WhatsApp              : 08984333500/08990569911